PENDAHULUAN
Masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum di Indonesia
masih sering terabaikan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka
kecelakaan kerja. Hal ini tentunya sangat memprihatinkan. Tingkat kepedulian
dunia usaha terhadap K3 masih rendah. Padahal karyawan adalah aset penting
perusahaan.
Dalam melaksanakan
suatu pekerjaan, masalah keamanan dan keselamatan kerja merupakan faktor
penting yang harus menjadi perhatian utama semua pihak. Kerberhasilan kita
dalam melaksanakan pekerjaan tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan
tersebut. Banyak hal yang dijadikan sebagai parameter penilaian terhadap
keberhasilan suatu pekerjaan. Pekerjaan dinilai berhasil apabila keamanan dan
keselamatan semua sumber daya yang ada terjamin, dapat diselesaikan tepat waktu
atau bahkan bisa lebih cepat dari waktu yang ditentukan, memberikan keuntungan
bagi perusahaan, memberikan kepuasan kepada semua pihak (pimpinan, karyawan dan
pemberi kerja).
Masalah keamanan dan
keselamatan kerja menjadi sangat penting, karena dengan terwujudnya keamanan
dan keselamatan kerja bearti dapat menekan biaya operasional pekerjaan. Apabila
dalam melaksanakan pekerjaan terjadi kecelakaaan, maka akan bertambah biaya
pengeluaran, yang pada akhirnya mengurangi keuntungan perusahaan. Dalam kasus
kecelakan yang berat, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut aspek
financial (dana), tetapi bisa menyebabkan cacat pada pekerja bahkan mungkin
meninggal dunia.
Jumlah kecelakaan kerja
yang tercatat juga ditengarai tidak menggambarkan kenyataan di lapangan yang
sesungguhnya yaitu tingkat kecelakaan kerja yang lebih tinggi lagi. Seperti
diakui oleh berbagai kalangan di lingkungan Departemen Tenaga Kerja, angka
kecelakaan kerja yang tercatat dicurigai hanya mewakili tidak lebih dari
setengah saja dari angka kecelakaan kerja yang terjadi. Hal ini disebabkan oleh
beberapa masalah, antara lain rendahnya kepentingan masyarakat untuk melaporkan
kecelakaan kerja kepada pihak yang berwenang, khususnya PT. Jamsostek.
Pelaporan kecelakaan kerja sebenarnya diwajibkan oleh undang-undang, namun
terdapat dua hal penghalang yaitu prosedur administrasi yang dianggap
merepotkan dan nilai klaim asuransi tenaga kerja yang kurang memadai. Di
samping itu, sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan kasus kecelakaan
kerja sangat ringan.
Sebagian besar dari
kasus-kasus kecelakaan kerja terjadi pada kelompok usia produktif. Kematian
merupakan akibat dari kecelakaan kerja yang tidak dapat diukur nilainya secara
ekonomis. Kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat seumur hidup, di samping
berdampak pada kerugian non-materil, juga menimbulkan kerugian material yang
sangat besar, bahkan lebih besar bila dibandingkan dengan biaya yang
dikeluarkan oleh penderita penyakit-penyakit serius seperti penyakit jantung dan
kanker.
Rumusan
Masalah
Apa saja
masalah kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga kesehatan dan pencegahannya
?
Tujuan
Untuk
mengetahui masalah kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga kesehatan dan
pencegahannya.
PEMBAHASAN
Kesehatan kerja (Occupational
health) merupakan bagian dari kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan
semua pekerjaan yang berhubungan dengan faktor potensial yang mempengaruhi
kesehatan pekerja (dalam hal ini Dosen, Mahasiswa dan Karyawan). Bahaya
pekerjaan (akibat kerja), Seperti halnya masalah kesehatan lingkungan lain,
bersifat akut atau khronis (sementara atau berkelanjutan) dan efeknya mungkin
segera terjadi atau perlu waktu lama. Efek terhadap kesehatan dapat secara
langsung maupun tidak langsung.Kesehatan masyarakat kerja perlu diperhatikan,
oleh karena selain dapat menimbulkan gangguan tingkat produktifitas, kesehatan
masyarakat kerja tersebut dapat timbul akibat pekerjaanya. (Sardjito, 2011)
Sedangkan pengertian secara
keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah
kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa
maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan
konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya
resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
(Sardjito, 2011)
Tujuan Penerapan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja
Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat
diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa
keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat
didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat
mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah
keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi
kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau
mengadakan pengawasan yang ketat. (Nuraini, 2012).
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan
kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan
dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti
apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak. (Nuraini, 2012).
Tujuan kesehatan kerja adalah :
1. Memelihara
dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja di semua lapangan
pekerjaan ketingkat yang setinggi-tingginya, baik fisik, mental maupun
kesehatan sosial.
2. Mencegah
timbulnya gangguan kesehatan masyarakat pekerja yang diakibatkan oleh tindakan/kondisi
lingkungan kerjanya.
3. Memberikan perlindungan
bagi pekerja dalam pekerjaanya dari kemungkinan bahaya yang disebabkan olek
faktor-faktor yang membahayakan kesehatan.
4. Menempatkan dan
memelihara pekerja di suatu lingkungan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan
fisik dan psikis pekerjanya. Kesehatan kerja mempengaruhi manusia dalam
hubunganya dengan pekerjaan dan lingkungan kerjanya, baik secara fisik maupun
psikis yang meliputi, antara lain: metode bekerja, kondisi kerja dan lingkungan
kerja yang mungkin dapat menyebabkan kecelakaan, penyakit ataupun perubahan
dari kesehatan seseorang. (Nuraini, 2012).
Masalah Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Kinerja
(performen) setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante
dari tiga komponen kesehatan kerja yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan
lingkungan kerja yang dapat merupakan beban tambahan pada pekerja. Bila ketiga
komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu derajat kesehatan kerja yang
optimal dan peningkatan produktivitas. Sebaliknya bila terdapat ketidak
serasian dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja berupa penyakit ataupun
kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan produktivitas kerja.
(Sardjito, 2012).
1.
Kapasitas Kerja
Status
kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari
beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30– 40% masyarakat pekerja
kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi
tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para
pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yang optimal. Hal ini diperberat
lagi dengan kenyataan bahwa angkatan kerja yang ada sebagian besar masih di isi
oleh petugas kesehatan dan non kesehatan yang mempunyai banyak keterbatasan,
sehingga untuk dalam melakukan tugasnya mungkin sering mendapat kendala
terutama menyangkut masalah PAHK dan kecelakaan kerja.
2.
Beban Kerja
Sebagai
pemberi jasa pelayanan kesehatan maupun yang bersifat teknis beroperasi 8 - 24
jam sehari, dengan demikian kegiatan pelayanan kesehatan pada laboratorium
menuntut adanya pola kerja bergilirdan tugas/jaga malam. Pola kerja yang
berubah-ubah dapat menyebabkan kelelahan yang meningkat, akibat terjadinya
perubahan pada bioritmik (irama tubuh). Faktor lain yang turut memperberat
beban kerja antara lain tingkat gaji dan jaminan sosial bagi pekerja yang masih
relatif rendah, yang berdampak pekerja terpaksa melakukan kerja tambahan secara
berlebihan. Beban psikis ini dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan stres.
3.
Lingkungan Kerja
Lingkungan
kerja bila tidak memenuhi persyaratan dapat mempengaruhi kesehatan kerja dapat menimbulkan
Kecelakaan Kerja (Occupational Accident), Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit
Akibat Hubungan Kerja (Occupational Disease & Work Related Diseases).
(Sardjito, 2012).
Identifikasi Masalah Kesehatan
Dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Kesehatan Dan Pencegahannya
Menurut
Sardjito (2012), kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak
diharapkan. Biasanya kecelakaan menyebabkan, kerugian material dan penderitaan
dari yang paling ringan sampai kepada yang paling berat. Kecelakaan di
laboratorium dapat berbentuk 2 jenis yaitu :
a.
Kecelakaan medis, jika yang menjadi korban pasien
b.
Kecelakaan kerja, jika yang menjadi korban petugas laboratorium itu sendiri.
Penyebab kecelakaan kerja dapat
dibagi dalam kelompok :
1.
Kondisi berbahaya (unsafe condition), yaitu yang tidak aman dari:
a.
Peralatan / Media Elektronik, Bahan dan lain-lain
b.
Lingkungan kerja
c.
Proses kerja
d.
Sifat pekerjaan
e.
Cara kerja
2.
Perbuatan berbahaya (unsafe act), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang
dapat terjadi antara lain karena:
a.
Kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana
b.
Cacat tubuh yang tidak kentara (bodily defect)
c.
Keletihanan dan kelemahan daya tahan tubuh.
d.
Sikap dan perilaku kerja yang tidak baik
Kesimpulan
Pelaksanaan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk
menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan,
sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas
kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian
materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi
secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada
masyarakat luas.
DAFTAR PUSTAKA